AKTA JAMINAN
PERUSAHAAN
Nomor : [....................................]
Pada hari ini, hari
[..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Berhadapan dengan saya, [.......................................],
Sarjana Hukum, Notaris [....................................], dengan dihadiri
oleh saksi-saksi, yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan
pada akhir akta ini :[.................................]
[..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Untuk selanjutnya akan disebutkan juga “Penjamin “[.......................................],
Para penghadap tersebut diatas lebih dahulu menerangkan
[.......................................],
Bahwa antara
[.................................................................................................................],
(untuk selanjutnya disebut Debitur) dan perseroan terbatas PT BANK
[..............................................], berkedudukan di
[...........................................................................................],
yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam
[............................................................................]
Berita Negara Republik Indonesia tanggal [.......................................],
nomor [.......................................], Tambahan nomor
[.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Berita Negara Republik Indonesia tanggal
[.......................................], nomor [.......................................],
Tambahan nomor[.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan [..........................], Sarjana Hukum,
Notaris di
[.............................], yaitu: tertanggal [..........................], nomor
[..........................], tertanggal [..........................], [..........................],
nomor [..........................],, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya
tertanggal No [..........................],.........................................................................................
Sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir
dimuat dalam akta pernyataan keputusan Rapat tertanggal
[..........................], nomor [..........................], yang dibuat
di hadapan [..........................], Sarjana Hukum, Notaris di
[..........................]
,..........................................................................................................................................................................................................
Untuk selanjutnya akan disebut Kreditur berhubungan dengan telah dibuat
Akta Pengakuan Hutang seperti yang dimaksud dalam akta saya, Notaris tanggal
hari ini di bawah Nomor dan ............................................................
mungkin dikemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian lainnya
berikut perubahan, pembaharuan, penambahan, serta penggantiannya kemudian (baik
sendiri maupun keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut juga “Perjanjian”).
Maka berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka Penjamin menyetujui
untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur berdasarkan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini............................
Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik
kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Kreditur atas
permintaan pertama dari Kreditur kepada Penjamin Semua jumlah-jumlah uang yang
sekarang atau pada suatu waktu akan terhutang oleh Debitur kepada Kreditur
karena sebab apapun juga. baik karena Perjanjian, hutang pokok, bunga dan
biaya-biaya, baik karena fasilitas garansi bank, jaminan, surat-surat wesel,
promesse, akseptasi atau surat Dagang lain yang ditandatangani oleh Debitur
sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun
juga
..................................................................................
Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur semua hak
untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang (eerdere uitwinning en
schuldsplitsing) dan segala hak utama dan eksepsi yang oleh Undang-Undang
diberikan kepada seorang borg, diantaranya tetapi tidak terbatas pada
ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 1843,1847,1848, 1849 dari
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
Jaminan ini tidak dapat dianggap sebagai telah di penuhi dengan
pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh
Debitur kepada Kreditur sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi untuk
jumlah-jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur
berdasarkan Perjanjian atau berdasar kan hal-hal lain yang tersebut di atas.
...........................................................................................................................
Jumlah yang pada suatu saat karena sebab apapun juga terhutang oleh
Debitur kepada Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya lain, bagi
Penjamin dan mereka yang menerima hak dari Penjamin (rechtverkrijgenden) adalah
suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare
schuld)...............................................................................Pembukuan
dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur
kepada Kreditur dan wajib yang dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan
perjanjian atau berdasarkan apapun juga merupakan bukti yang sempurna dan
mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin baik di dalam Pengadilan atau
dimanapun juga.
Penjamin dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin berhak penuh untuk
membuat dan melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini dan jaminan ini
merupakan kewajiban yang sah dan mengikat diri Penjamin dan bahwa tidak ada
perkara atau perkara administrasi dihadapan Pengadilan yang sekarang berjalan
atau hal-hal yang menurut Penjamin mengancam kekayaan Penjamin yang dapat
mempengaruhi keadaan harta kekayaan Penjamin.
Penjamin dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan
yang tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Kreditur untuk pada setiap saat
membebani rekening Penjamin pada kantor Kreditur atau pada setiap cabang kantor
Kreditur dimanapun juga, untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan
akta ini. tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh Kreditur
berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang dan berdasarkan setiap
upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih
tersisa................................Setiap pemberitahuan atau tagihan
berdasarkan jaminan ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya kepada
Penjamin dengan dikirimnya pemberitahuan atau tagihan itu dengan pos ditujukan
kepada Penjamin dengan alamat: [............................................................................]
kecuali pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat tersebut diatas
telah terlebih dahulu diberikan kepada Kreditur
[..................................................................]
Pemberitahuan Kreditur kepada Penjamin dianggap telah diterima
[.............] ([..........]) jam setelah dimasukkan kedalam pos dan cukup
bila ditanda tangani oleh Pejabat dari Kreditur dan pemberitahuan tersebut
cukup dibuktikan bahwa surat yang memuat tagihan tersebut diberi alamat
sebagaimana mestinya dan dimasukkan pada Kantor Pos.
Pemberian jaminan perusahaan yang diatur dalam akta ini tidak dapat
diakhiri/dicabut oleh Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur
[....................................................................................................................................]
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir saat ini
adalah sebagai berikut:
Mengenai akta jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya
Penjamin memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera
Pengadilan Negeri [..............................] atau di
Pengadilan-pengadilan lainnya di [...............................],
Demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang KREDITUR untuk
memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap
Penjamin/Debitur dimuka pengadilan-pengadilan lainnya di dalam wilayah Republik
Indonesia [.........................................................]
Kemudian hadir dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang
sama dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta
ini:[.......................................................]
§
Tuan [........................], Swasta,
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan [........................], Kelurahan
[........................], Kecamatan [........................],. Jakarta
Barat untuk sementara berada di [........................], dan
§
Nona [........................], Sarjana
Hukum, bertempat tinggal [........................], Kelurahan
[........................], Kecamatan [........................], Jakarta
[.....................] untuk sementara berada di [........................................]
Menurut keterangan mereka dalam hal ini masing masing berturut-turut
bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang dan Staff Legal Cabang
Pembantu [........................] Perseroan Terbatas PT
[........................], karenanya berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat
dibawah tangan [........................] Nomor [........................],
yang diperlihatkan kepada saya, Notaris selaku Kuasa Direksi dari dan oleh
karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT [........................],
tersebut dan menjalani selaku demikian menerangkan telah mengetahui benar dan
dengan ini menerima pernyataan jaminan perusahaan tersebut di
atas.[................................................................]
Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.[.....................................................]
Demikianlah akta ini dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di
[........................], pada hari jam tanggal tersebut pada awal akta ini,
dengan dihadiri oleh keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di
[........................], sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap,
saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan
saya, Notaris [........................................]