AKTA JAMINAN
PERUSAHAAN
Nomor
: [....................................]
Pada
hari ini, hari
[..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Berhadapan
dengan saya, [.......................................], Sarjana Hukum,
Notaris [....................................], dengan dihadiri oleh
saksi-saksi, yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada
akhir akta ini :[.................................]
[..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Untuk
selanjutnya akan disebutkan juga “Penjamin
“[.......................................],
Para
penghadap tersebut diatas lebih dahulu menerangkan
[.......................................],
Bahwa antara [.................................................................................................................],
(untuk selanjutnya disebut Debitur) dan perseroan terbatas PT BANK
[..............................................], berkedudukan di
[...........................................................................................],
yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam
[............................................................................]
Berita
Negara Republik Indonesia tanggal [.......................................],
nomor [.......................................], Tambahan nomor
[.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Berita
Negara Republik Indonesia tanggal [.......................................],
nomor [.......................................], Tambahan
nomor[.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Bertalian
dengan akta-akta yang dibuat di hadapan
[..........................], Sarjana Hukum, Notaris di [.............................], yaitu:
tertanggal
[..........................], nomor [..........................],
tertanggal [..........................], [..........................], nomor
[..........................],, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya
tertanggal No
[..........................],.........................................................................................
Sedangkan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam
akta pernyataan keputusan Rapat tertanggal [..........................],
nomor [..........................], yang dibuat di hadapan
[..........................], Sarjana Hukum, Notaris di
[..........................]
,..........................................................................................................................................................................................................
Untuk
selanjutnya akan disebut Kreditur berhubungan dengan telah dibuat Akta
Pengakuan Hutang seperti yang dimaksud dalam akta saya, Notaris tanggal hari
ini di bawah Nomor dan
............................................................
mungkin
dikemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian lainnya berikut perubahan,
pembaharuan, penambahan, serta penggantiannya kemudian (baik sendiri maupun
keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut juga “Perjanjian”).
Maka
berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka Penjamin menyetujui untuk
memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini............................
Penjamin
dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa
syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Kreditur atas permintaan pertama dari
Kreditur kepada Penjamin Semua jumlah-jumlah uang yang sekarang atau pada
suatu waktu akan terhutang oleh Debitur kepada Kreditur karena sebab apapun
juga. baik karena Perjanjian, hutang pokok, bunga dan biaya-biaya, baik
karena fasilitas garansi bank, jaminan, surat-surat wesel, promesse,
akseptasi atau surat Dagang lain yang ditandatangani oleh Debitur sebagai
acceptance, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun juga
..................................................................................
Penjamin
dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur semua hak untuk dilunaskan
lebih dahulu atau pembagian hutang (eerdere uitwinning en schuldsplitsing)
dan segala hak utama dan eksepsi yang oleh Undang-Undang diberikan kepada
seorang borg, diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang
disebut dalam pasal-pasal 1843,1847,1848, 1849 dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia.
Jaminan
ini tidak dapat dianggap sebagai telah di penuhi dengan pembayaran atau
pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada
Kreditur sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi untuk jumlah-jumlah uang
yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan
Perjanjian atau berdasar kan hal-hal lain yang tersebut di atas.
...........................................................................................................................
Jumlah
yang pada suatu saat karena sebab apapun juga terhutang oleh Debitur kepada
Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya lain, bagi Penjamin dan mereka
yang menerima hak dari Penjamin (rechtverkrijgenden) adalah suatu hutang yang
tak terbagi (ondeelbare schuld)...............................................................................Pembukuan
dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur
kepada Kreditur dan wajib yang dibayar oleh Debitur kepada Kreditur
berdasarkan perjanjian atau berdasarkan apapun juga merupakan bukti yang
sempurna dan mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin baik di dalam
Pengadilan atau dimanapun juga.
Penjamin
dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin berhak penuh untuk membuat dan
melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini dan jaminan ini merupakan
kewajiban yang sah dan mengikat diri Penjamin dan bahwa tidak ada perkara
atau perkara administrasi dihadapan Pengadilan yang sekarang berjalan atau
hal-hal yang menurut Penjamin mengancam kekayaan Penjamin yang dapat
mempengaruhi keadaan harta kekayaan Penjamin.
Penjamin
dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan yang tidak akan
berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata kepada Kreditur untuk pada setiap saat membebani
rekening Penjamin pada kantor Kreditur atau pada setiap cabang kantor
Kreditur dimanapun juga, untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan
akta ini. tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh Kreditur
berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang dan berdasarkan
setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih
tersisa................................Setiap pemberitahuan atau tagihan
berdasarkan jaminan ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya kepada
Penjamin dengan dikirimnya pemberitahuan atau tagihan itu dengan pos
ditujukan kepada Penjamin dengan alamat:
[............................................................................]
kecuali
pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat tersebut diatas telah
terlebih dahulu diberikan kepada Kreditur
[..................................................................]
Pemberitahuan
Kreditur kepada Penjamin dianggap telah diterima [.............] ([..........])
jam setelah dimasukkan kedalam pos dan cukup bila ditanda tangani oleh
Pejabat dari Kreditur dan pemberitahuan tersebut cukup dibuktikan bahwa surat
yang memuat tagihan tersebut diberi alamat sebagaimana mestinya dan
dimasukkan pada Kantor Pos.
Pemberian
jaminan perusahaan yang diatur dalam akta ini tidak dapat diakhiri/dicabut
oleh Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur
[....................................................................................................................................]
Bahwa
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir saat ini adalah sebagai
berikut:
Mengenai
akta jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Penjamin memilih
tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan
Negeri [..............................] atau di Pengadilan-pengadilan lainnya
di [...............................],
Demikian
itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang KREDITUR untuk memohon
pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap
Penjamin/Debitur dimuka pengadilan-pengadilan lainnya di dalam wilayah
Republik Indonesia
[.........................................................]
Kemudian
hadir dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang sama dan yang
akan disebutkan pada bagian akhir akta
ini:[.......................................................]
§ Tuan
[........................], Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan
[........................], Kelurahan [........................], Kecamatan
[........................],. Jakarta Barat untuk sementara berada di
[........................], dan
§ Nona
[........................], Sarjana Hukum, bertempat tinggal
[........................], Kelurahan [........................], Kecamatan
[........................], Jakarta [.....................] untuk sementara
berada di [........................................]
Menurut
keterangan mereka dalam hal ini masing masing berturut-turut bertindak dalam
jabatannya selaku Pimpinan Cabang dan Staff Legal Cabang Pembantu
[.......................
.]
Perseroan Terbatas PT [........................], karenanya berdasarkan Surat
Kuasa yang dibuat dibawah tangan [........................] Nomor
[........................], yang diperlihatkan kepada saya, Notaris selaku
Kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas
PT [........................], tersebut dan menjalani selaku demikian
menerangkan telah mengetahui benar dan dengan ini menerima pernyataan jaminan
perusahaan tersebut di
atas.[................................................................]
Para
Penghadap dikenal oleh saya,
Notaris.[.....................................................]
Demikianlah
akta ini dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di
[........................], pada hari jam tanggal tersebut pada awal akta
ini, dengan dihadiri oleh keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal
di [........................], sebagai saksi-saksi.
Segera
setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap, saksi-saksi,
maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya,
Notaris [........................................]
|
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Thursday 14 November 2013
Contoh surat Jaminan Perusahaan
Wednesday 13 November 2013
Tanah Murah dijual Semarang Atas
Tanah Murah Strategis
Tanah murah dengan konsep perumahan dan siap untuk dibangun dikawasan Perumahan ini sudah rmai diperbincangkan , disamping harga yang menarik dan sangat fantastis tetapi tidak mengurangi daya jual di kawasan Ungaran. Kami menawarkan harga yang cukup murah dan terjangkau untuk Pengembang / developer yang ingin mengembangkan sayap di Area Semarang khususnya di Ungaran Timur.
Tidak diragukan lagi dengan Harga yang terjangkau dan kami berikan Konsep Perumahan Mulai dari , Siteplan, Denah rumah type 39 dan 46 , serta desain tampak depan rumah yang akan dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi anda pihak pengembang secara cepat dan mudah untuk segera action dari mulai marketing sampai ke proses pembangunan rumah.
Dengan luas 2585 m2 harga yang cukup menarik dan dengan daya jual tinggi di area Ungaran timur, kami hanya menjual dengan harga
Rp 750.000 / m
Harga yang cukup menarik dan fantastis untuk lokasi yang siap bangun,berikut kami berikan denah dan siteplan dari kavling siap bangun ini.
siteplan |
desain rumah |
tampak depan |
type 39 |
type 46 |
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami di Cp
Ronald 024 70337471
081901765565 , 085727562900
pin 229D8222
Subscribe to:
Posts (Atom)